Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis, 27 Januari 2022 – 21:36 WIB
Empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu.