Kasus Timah, Pihak MRP Belum Pernah Terima Hasil Pemeriksaan BPKP
Kamis, 07 November 2024 – 21:25 WIB
Kepada Majelis Hakim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan laporan hasil BPKP akan diserahkan sebagai alat bukti surat yang akan disampaikan bersamaan dengan ahli BPKP hadir.
Majelis hakim mengingatkan JPU bahwa penyampaian informasi mengenai alat bukti harus berimbang.
Mochtar Riza Pahlevi adalah mantan Direktur Utama PT Timah periode 2016 – 2021.
Mochtar didakwa telah mengakomodir kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 tiliun.(mcr8/jpnn)