Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup

Selasa, 03 Desember 2024 – 09:17 WIB
Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup - JPNN.COM
Ilustrasi sidang kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Senin (25/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com - Pengamat Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara Mahmud Mulyadi menjelaskan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang diklaim kerugian mencapai Rp 300 triliun harus diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.

Dia menjelaskan ketentuan pidana yang dirumuskan dalam suatu UU khusus yang mau diterapkan dalam suatu UU khusus lainnya, maka yang berlaku adalah UU khusus yang secara spesifik telah mengatur delik tersebut secara lengkap atau sistematik, meliputi perbuatan pidananya, pertanggungjawaban pidana, dan sanksi pidananya.

Dia menyebutkan undang-undang khusus itu seperti pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan minerba, perpajakan, perbankan dan lainnya.

Namun, jika beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, maka yang harus diberlakukan adalah ketentuan UU khusus tersebut, bukan tipikor.

"Dalam hal ini delik Pasal dan Pasal 3 UU Tipikor sebagai lex generalis, sedangkan delik UU Pengelolaan Lingkungan Hidup, delik UU Kehutanan, delik UU Pertambangan Minerba, delik UU Perpajakan, delik UU Perbankan dan UU Khusus,” kata Mulyadi saat dihubungi, Selasa (3/12).

Penjelasan Mulyadi ini sekaligus merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang membebaskan terdakwa Ryan Susanto atas dua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka, Senin (2/12).

PN Pangkalpinang sendiri menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Ryan alias Afung dalam perkara tindak pidana korupsi timah

Senada, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menegaskan jika satu perbuatan yang melanggar satu undang-undang dikatakan sebagai tindak pidana korupsi, undang-undang itu sendiri yang menyatakan bahwa perbuatan itu adalah korupsi. 

Pengamat Hukum Pidana USU Mahmud Mulyadi menjelaskan kasus dugaan korupsi timah PT Timah Tbk seharusnya diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close