Kasus TKI Bermasalah Naik 20 persen
Dualisme Penanganan Picu PelanggaranMinggu, 06 Juni 2010 – 09:49 WIB
Jumhur berharap, dualisme penanganan TKI akan berakhir dalam 1-2 bulan mendatang. Problem itu diharapkan tuntas dengan keluarnya Inpres No. 3 Tahun 2010 yang mengatur pembagian kewenangan antara BNP2TKI dengan Kemenakertrans.
Secara terpisah, Ketua Organisasi Indonesian Migrant Workers Union (IMWU) Sringatin menentang keinginan pengusaha jasa tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk mengirim sebanyak mungkin TKI ke luar negeri. Usul kebijakan yang menjiplak pola pengiriman tenaga kerja Filipina yang mencapai 10 persen dari populasi negara itu dinilai tidak akan berhasil. "Devisa Filipina dari pekerja memang USD 15 miliar per tahun tapi itu adalah bentuk swastanisasi migrasi," kata dia.
Sringatin menyesalkan sikap pemerintah yang cenderung mengakomodir keinginan tersebut. Hal itu, kata dia, terlihat dari terbitnya Instruksi Presiden No 3/2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi. Menurut Sringatin, Inpres itu mengarah agar migrasi tenaga kerja ke luar negeri dipermudah. "Pemerintah dan pengusaha hanya berpikir mencapai target devisa, namun lupa terhadap tugasnya melindungi warga negara yang bekerja di luar negeri," ujarnya.