Kasus TPPO di Sukabumi Terungkap, AKBP Maruly Pardede Ungkap Fakta Ini
jpnn.com, KABUPATEN SUKABUMI - Tim gabungan TNI, Polri, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan jumlah korban 29 orang dari berbagai daerah di Indonesia.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan kasus itu terungkap setelah ada informasi sebuah rumah dijadikan tempat penampungan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan secara ilegal ke Australia melalui jalur perairan laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar rumah tersebut dihuni oleh 29 calon pekerja migran berjenis kelamin laki-laki dan perempuan," AKBP Maruly di Sukabumi, Selasa (3/10).
Operasi penggerebekan itu melibatkan tim gabungan dari Kodim 06022 Kabupaten Sukabumi, Polres Sukabumi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A).
Hasil penyelidikan, 29 orang yang diduga korban TPPO tersebut dijanjikan bekerja di Australia dan bakal diberangkatkan melalui jalur laut dari Teluk Palabuhanratu.
Adapun puluhan korban berasal dari Semarang, Jepara, Kendal, Klaten, dan Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.
Kemudian, dari Lombok (Nusa Tenggara Barat), Banyuwangi (Jatim), Kota Palu (Sulawesi Tengah), Karawang, Kota Bekasi dan Cirebon (Jawa Barat), serta Sleman (DIY).
Menurut Maruly, agar bisa berangkat ke Australia, para korban dimintai uang puluhan juta rupiah untuk ongkos perjalanan, pembuatan paspor, dan lainnya.