Kasus Trading Viral Blast, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar dari Persija, MU, dan Bhayangkara FC
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar dari klub bola Persija Jakarta, Bhyangkara FC, dan Madura United (MU) terkait kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Viral Blast.
Hal itu diungkap Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Robertus Yohanes De Deo.
"Benar, di antaranya ada yang disita dari beberapa klub bola. Sebagian disita dari Persija, Madura United, dan Bhayangkara FC," kata Robertus saat dikonfirmasi, Jumat (13/5).
Perwira menengah Polri itu menyebutkan dana tersebut merupakan uang sponsorship dari hasil penipuan trading tersebut.
"Uang disita (sponsorship)," ucap Robertus.
Dalam kasus telah, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Dari jumlah itu, polisi telah menangkap tiga orang tersangka yakni RPW, ZHP, dan MU. (cr3/jpnn)