Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Vanessa Angel: Empat Nama Ini Belum Penuhi Panggilan Polisi

Selasa, 22 Januari 2019 – 10:41 WIB
Kasus Vanessa Angel: Empat Nama Ini Belum Penuhi Panggilan Polisi - JPNN.COM
Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Foto: Robert Risky/ Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Vanessa Angel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus prostitusi online pada Jumat (25/1).

Senin (21/1), penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim meminta keterangan selebgram dan model Aldiera Chena.

Perempuan dengan nama asli Sundari Indira itu memenuhi panggilan yang dilayangkan kepadanya sejak minggu lalu. Aldiera merupakan satu di antara enam orang yang dipanggil sebagai saksi. Selain Aldiera, ada Fatya Ginanjarsari yang sudah datang pada Kamis (17/1).

Empat orang lagi, yaitu Mulya Lestari, Baby Shu, Riri Febianti, dan Tiara Permata Sari, belum memenuhi panggilan polisi.

Sebelumnya, Vanessa dijadwalkan datang kemarin. Tantenya, Reni Setyawan, tiba di mapolda dengan ditemani Odelia, anaknya. Menunggu dari pagi hingga siang, Vanessa tak kunjung terlihat. ”Saya ke sini ingin bertemu dan kasih support kepada keponakan saya,” ucapnya.

Reni merupakan adik almarhumah ibu Vanessa Angel. Sejak 2001 dia tidak bertemu Vanessa. Komunikasi hanya dilakukan di media sosial. Itu pun tidak terlalu intens. Reni kaget saat mengetahui keponakannya terjerat kasus hukum. ”Tapi sudah terjadi, ya mau bagaimana lagi,” jelasnya.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, Vanessa sebetulnya dijadwalkan hadir kemarin. Kedatangannya bukan untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Tetapi, menunaikan wajib lapor sejak terciduk pada 5 Januari.

”Surat panggilan dengan status tersangka baru saja kami layangkan. Jumat (25/1) yang bersangkutan baru dijadwalkan datang,” katanya.

Vanessa Angel yang sudah berstatus tersangka kasus prostitusi online akan menjalani pemeriksaan Jumat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News