Kasus Video Begituan Tokoh Masyarakat dengan Mbak Ida, Ini Penjelasan Terbaru Kapolda
Sebelumnya pada Senin (5/10) lalu, penyidik Polda Papua yang datang ke Timika kembali melakukan pemeriksaan kepada sekitar 11 orang saksi.
Menurut Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal, salah satu saksi yang diperiksa merupakan admin grup whatsapp di mana video itu disebarluaskan.
Penyidik telah melakukan penelusuran jejak digital ke mana saja video itu disebarkan. Identitas para saksi yang diperiksa yaitu EO, PM, UU, VM, AR, CT, FA, YT, SS, MM dan DW.
Sejauh ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AZHB alias Ida (23). Dia merupakan pemeran wanita dalam video tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Kemudian, Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(antara/jpnn)