Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO

Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB
Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Antara/Evarianus Supar

jpnn.com, TIMIKA - Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial di Timika, Kabupaten Mimika, belum lama ini.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal mengatakan, salah satu di antara para saksi yang sudah diperiksa tersebut yakni EO yang merupakan pejabat teras di lingkungan Pemkab Mimika.

"Hari Kamis (24/9) penyidik sudah melakukan pemeriksaan EO sebagai saksi, di mana saksi sudah kooperatif memenuhi surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik. Saat ini penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua sedang menangani kasus lanjutan dugaan Tindak Pidana Pornografi dan Informasi, Transaksi Elektronik berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/225/IX/2020," kata Kombes Kamal yang dihubungi dari Timika, Jumat.

Penyidik, kata dia, sudah mendalami jejak digital ke mana saja video m*sum tersebut disebarkan.

Adapun EO baru bisa memenuhi panggilan penyidik Polda Papua untuk kedua kalinya pada Kamis (24/9) lantaran mengaku sebelumnya sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

Selain EO, saksi lainnya yang sudah diperiksa yaitu admin grup WhatsApp di mana video m*sum berdurasi 58 detik itu disebarkan.

Kombes Kamal menyebut terdapat dua laporan polisi terkait beredarnya video m*sum seorang tokoh masyarakat Mimika berinisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZHB alias Ida (23) di salah satu hotel di Kota Timika pada Agustus 2020 lalu.

Pada 18 September lalu penyidik telah melimpahkan berkas tersangka AZHB alias Ida ke Kejaksaan Tinggi Papua.

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close