Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO

Sabtu, 26 September 2020 – 11:05 WIB
Kasus Video Ehem-ehem Tokoh Masyarakat, Seorang Pejabat Diperiksa, Inisialnya EO - JPNN.COM
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal. Foto: Antara/Evarianus Supar

Atas perbuatannya itu, AZHB alias Ida dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (antara/jpnn)

Polisi telah memeriksa enam saksi terkait kasus video m*sum seorang tokoh masyarakat yang beredar di media sosial.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close