Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:35 WIB
"Saksi korban tidak ada sehingga sangat sulit untuk menjatuhkan atau menjerat pasal 351 tentang penganiayaan. Bahkan dalam persidangan nantinya akan ditanyakan saksi korban sakitnya di bagian mana, kemudian lukanya di bagian mana sehingga tidak bisa dibuktikan," jelasnya.
Dijelaskann, secara formil dalam persidangan harus dibuktikan bagian mana yang sakit atau dianiaya dan itu harus dibuktikan dengan hasil visumnya.
Soal barang bukti yang dimiliki berupa CD rekaman kekerasan tersebut, lanjutnya, hal itu masih akan di kroscek kebenarannya, sebab penganiayaan itu harus ada visum dan ahli yang mengetahui.