Kasus Video Kekerasan TNI Disidang
Jumat, 14 Januari 2011 – 11:35 WIB
Dalam sidang yang dipimpin Letkol CHK. Adil Karo-Karo bersama 2 hakim anggotanya masing-masing, Letkol CHK. Afandi dan Mayor CHK. Heri, oditur masing-masing Letkol CHK. Heri dan Mayor CHK. Soemantri BR hanya menghadirkan dua orang terdakwa yaitu Serda Irman Riskyanto dan Pratu Yakson Agu.
Majelis hakim memberikan kesempatan kepada oditur untuk membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaan itu, para terdakwa ternyata terbukti melanggar pasal 103 ayat (1) jo ayat (3) ke 3 KUHPM tentang tidak mentaati perintah dinas.
Karena oditur tidak dapat menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan perdana dengan berbagai alasan saksi masih di luar daerah, sehingga majelis hakim terpaksa menunda sidang hingga Senin (17/1) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
JAYAPURA - Sidang perdana kasus video kekerasan yang terjadi di depan pos TNI Yonif 753/AVT Kampung Gurage, Tingginambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Gulung Pelaku Curanmor hingga Penadah, Polda Kepri Sita 36 Unit Sepeda Motor Hasil Curian
Senin, 20 Mei 2024 – 20:01 WIB - Kriminal
Ini Tampang Dua Begal Pengincar Korban Perempuan di Semarang, Lihat
Senin, 20 Mei 2024 – 19:50 WIB - Kriminal
Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
Senin, 20 Mei 2024 – 16:10 WIB - Kriminal
Bea Cukai & Polri Gagalkan Pengiriman Ganja ke Ternate
Senin, 20 Mei 2024 – 15:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Timur Tengah
Kematian Presiden Iran Berpotensi Menyolidkan Kubu Konservatif
Senin, 20 Mei 2024 – 23:30 WIB - Jabar Terkini
5 Armada Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan Api di Pabrik Tekstil PT Kahaptex
Senin, 20 Mei 2024 – 19:00 WIB - Kesehatan
Anda Merasa Kelelahan, Segera Atasi dengan Mengonsumsi 10 Makanan Ini
Selasa, 21 Mei 2024 – 02:00 WIB