Kasus Video Porno, Mantan Wabup Bogor Ditahan
Menurut Nurhidayat, Karyawan Faturahman dijerat pasal 29 Undang Undang Pornografi yang ancaman hukumannya minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun.
Sedangkan denda yang dikenakan minimal Rp 250 juta dan maksimal Rp 6 miliar. "Pasca dilimpahkan tersangka diperiksa di Kejati, kemudian saya lapor pimpinan, hingga akhirnya tersangka dinyatakan harus ditahan," jelasnya.
Dijelaskan Nurhidayat, berdasarkan berkas perkara, petunjuk dan alat bukti, tersangka merupakan orang yang membiayai, menyuruh dan melakukan untuk menyebarkan video porno tersebut.
"Kalau berdasarkan berkas perkara, petunjuk, alat bukti orang lain, pembiayaan dan yang menyuruh melakukan adalah karfat. Selanjutnya nanti dibuktikan di persidangan," bebernya.
Menurut Nurhidayat, penahanan itu dilakukan selama 20 hari dan bila dirasakan belum cukup, maka penahanan akan diperpanjang. "Penahanan dilakukan agar mempercepat proses untuk segera disidangkan," tandasnya. (bal)