Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
Jejak Puan juga mengimbau kepada seluruh insan pers dan media, untuk dapat melakukan pemberitaan yang objektif serta sesuai fakta, dengan tetap menghormati privasi dan kepentingan korban.
Jejak Puan juga mengajak semua pihak untuk melakukan upaya pencegahan melalui kampanye perlindungan perempuan dan anak, dari kekerasan seksual secara masif dan terus menerus, baik oleh pemerintah, lembaga keagamaan, pendidikan, masyarakat, media, pelaku usaha, komunitas, dan seluruh masyarakat.
"Inilah yang harus dilakukan dan kami berharap masyarakat juga dapat membantu memberikan dukungan terhadap korban," imbuhnya.
Jejak Puan merupakan gabungan dari sejumlah organisasi dan komunitas seperti Woman Institute for Research and Empowerment of Gorontalo (WIRE-G), Sahabat Anak, Keluarga, dan Perempuan (Salam Puan), Leaders Institute, Gusdurian Kota Gorontalo, Pustaka Bergerak Indonesia, KOHATI Cabang Gorontalo, KOPRI PMII Ichsan, Sekolah Kampung Gorontalo, Teater Peneti Gorontalo, Indung Art Project, KOPRI Kota Gorontalo, KOMAKI Gorontalo, dan KOHATI Bone Bolango.
Kemenag Pastikan Pelaku Mendapat Sanksi Berat
Oknum guru berinisial DH (57) yang terlibat video syur dengan siswinya, PP di sebuah MAN di Gorontalo bakal mendapat hukuman berlipat ganda.
Selain diproses secara pidana, DH yang secara usia bakal segera pensiun juga akan mendapat sanksi disiplin berat.
Kementerian Agama memastikan guru madrasah aliyah negeri (MAN) di Gorontalo yang menjadi pelaku asusila itu bakal dihukum berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi," ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).