Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban

Minggu, 29 September 2024 – 08:42 WIB
Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban - JPNN.COM
Sejumlah organisasi yang tergabung dalam Jejaring Aktivis Perempuan dan Anak (Jejak Puan) Provinsi Gorontalo, menyampaikan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang oknum guru kepada siswinya di Gorontalo, pada Minggu (29/9/2024). (ANTARA/Zulkifli Polimengo)

"Kami tidak mentoleransi hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya," kata dia memberi penegasan.

Sebelumnya, video oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo itu bikin gempar jagat maya.

Kemenag pun menyesalkan kelakuan oknum guru tersebut yang tidak mencerminkan nilai-nilai pendidik.

"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat," tutur Thohib.

Thobib menekankan tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Pada Pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan.

Sementara Pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Kasus video syur oknum guru dan siswi MAN di Gorontalo menyita perhatian Jejak Puan yang beri pembelaan terhadap kepentingan korban.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News