Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
jpnn.com, JAKARTA - Kasus pembunuhan keji terhadap Vina yang sempat menggegerkan Cirebon pada 2016 lalu dianggap belum tuntas.
Pasalnya, dari 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya tidak pernah menjalani proses hukum dan masih bebas berkeliaran sampai sekarang.
Padahal, tujuh pelaku lainnya tengah menjalani hukuman setelah divonis seumur hidup, sedangkan seorang lagi mendapat hukuman delapan tahun penjara.
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menyebut fakta tersebut menimbulkan kesan ada miscarriage of justice atau kekeliruan proses hukum terhadap seseorang atas kejahatan yang tidak dilakukannya.
Reza pun meminta agar seluruh lembaga peradilan bisa kembali membuka kasus ini dari nol.
“Kesan miscarriage of justice itu ada. Bukan hanya police misconduct, tapi miscarriage of justice. Artinya seluruh lembaga peradilan pidana perlu buka kembali berkas kerja mereka pada kasus ini,” kata Reza kepada JPNN, Selasa (21/5).
Apalagi, belakangan muncul pernyataan dari Saka Tatal, salah satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, membuat pengakuan mengejutkan. Ia membantah terlibat pembunuhan.
Pemuda 23 tahun itu sudah bebas dari penjara sejak 2020 lalu. Ia menjalani hukuman penjara 3 tahun 8 bulan atas kasus pembunuhan Vina.