Kasus Wahyu Setiawan Menampar Lembaga Penyelenggara Pemilu
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku kasus yang menimpa Komisioner KPU Wahyu Setiawan sangat menampar lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
"Iya, itu sangat memukul kami juga. KPU juga prihatin," kata Arief kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Arief, KPU harus menjadikan ini pelajaran berharga. Dia menegaskan tidak hanya pelajaran untuk KPU RI tetapi juga KPU provinsi, kabupaten/kota.
"Makanya saya ingatkan terus mereka agar ini jadi pelajaran berharga. Makin waspada. Makin jaga integritasnya, kerja ikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Arief.
Terkait pergantian Wahyu, Arief menegaskan KPU sudah merespons cepat dengan mengirim surat kepada Presiden Jokowi, DPR maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memiliki kewenangan masing-masing.
Ia menjelaskan Presiden Jokowi punya kewenangan administratif mengangkat dan memberhentikan anggota KPU.
DPR yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan serta memberikan peringkat kepada calon anggota KPU. Sementara DKPP, terkait persoalan etik selain pidana dalam kasus Wahyu.
Menurut Arief, yang akan menggantikan Wahyu adalah calon yang ada di peringkat delapan. "Karena anggota KPU ada tujuh maka nanti peringkat delapan. Kalau peringkat delapan memenuhi syarat, maka beliau akan dilantik menggantikan Pak Wahyu," ujar Arief.