Kasus Wali Kota Cilegon, Indikasi Celah Korupsi Makin Banyak
Maka, gagasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang mengusulkan bahwa kepala inspektorat akan ditunjukan langsung oleh menteri perlu didukung.
Jika ditunjuk menteri, inspektorat akan semakin mempunyai keberanian untuk melakukan pengawasan internal.
Selain pengawasan internal, pengawasan eksternal yang dilakukan kepolisian dan kejaksaan juga perlu diperkuat.
KPK perlu memperkuat kepolisian dan kejaksaan di daerah, sehingga mereka juga bisa melakukan pengawasan dan penegakan hukum dengan baik. “KPK punya mandate sebagai trigger mechanism,” tuturnya.
Miko mengatakan, selama ini KPK juga sudah melakukan pencegahan korupsi di daerah, yaitu dengan mewajibkan seluruh kepala daerah untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Dengan sistem itu, komisi antirasuah bisa melihat kekayaan yang dimiliki para pejabat di daerah, apakah kekayaan yang mereka wajar atau tidak. (tyo/lum)