Kasus Wanprestasi YM Disidang, SDR Minta PN Tangerang Bersikap Adil
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini sidang perdana gugatan 12 orang yang mengaku sebagai korban invesatasi bodong Jam'an Nur Chotib Mansur atau yang dikenal dengan nama ustaz Yusuf Mansur (UYM) digelar di PN Tangerang.
Gugatan ini didaftarkan pada 10 Desember 2021 dengan nomor perkara 1340 /Pdt.G/2021/PN.Tng pada 10 Desember 2021.
Tak hanya kepada Yusuf Mansur, gugatan juga dilayangkan kepada PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Para penggugat tersebut adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah, Yun Dwi Siswahyudi, Tri Restutiningsi, Nur'aini, Atika, Tommy Graha Putra, Umi Latifah, dan Nanang Budiyanto.
Dalam gugatan yang didaftarkan petitumnya menyebutkan Yusuf Mansur dan tergugat lainnya telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat yang hadir di antara pengunjung sidang mengatakan pihaknya tertarik untuk mengawal kasus ini.
“Ada dua alasan, pertama karena korban atau penggugat dari kalangan rakyat kecil yang menggunakan tabungan untuk berinvestasi, kedua karena Yusuf Masyur dalam membujuk orang-orang ini menggunakan kedok agama. Mereka (korban) percaya dengan investasi ini karena sosok YM yang seorang ulama sekaligus kata-kata yang menggugah,” ujarnya.
Namun, pada kenyataannya, setelah lama dinanti ternyata janji pengembalian investasi tak kunjung tiba.