Ombudsman Bakal Selidiki Dugaan Wanprestasi Pemprov NTT
jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia memastikan bakal memproses laporan PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terhadap Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pelaporan itu menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh institusi negara yang dipimpin Viktor Laiskodat.
Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
"Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan. Yang kedua apakah masuk dalam ranah kewenangan kami begitu dua-duanya, oke, kami go," kata Adrianus saat dikonfirmasi, Senin (20/4).
Adrianus mengaku akan menelaah dokumen laporan sebelum memanggil pihak-pihak terkait. Dalam pemeriksaan di Ombudsman, pihak Pemprov NTT selaku Terlapor diharapkan bersedia berdialog dan kooperatif.
"Setelah kami puas dengan data-data sekunder kami memanggil pelapor dan terlapor lalu. Kami biasanya berusaha untuk mediasikan, berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau, baru nanti kami akan keluarkan putusan," ujar Adrianus.
Adrianus menerangkan, pemutusan kerja sama harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak. Apalagi jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional sekarang ini, keadaan bencana bisa menjadi alasan force majeur terhadap suatu perjanjian.
"Bila pemutusan kerja samanya terjadi bulan lalu, sebelum ada perintah presiden mengenai bencana nasional. Artinya, apa dasarnya memutuskan itu. Jangan-jangan sepihak saja dari gubernur. Kita akan cek di situ," ucap Adrianus.
Seperti diketahui, PT SIM merupakan mitra kerja sama dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana Perjanjian Kerjasama No.HK.530 Tahun 2014-No.04/SIM/Dirut/V/14 pada 23 Mei 2014.