Kasus Warga Mendadak Punya Utang Puluhan Juta di Bank, Polda Riau Garap Pimpinan Bank BUMN
Kepala Subdirektorat II Ditreskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menjelaskan kasus itu berawal saat korban mengajukan permohonan KUR guna membiayai mikro kecil menengah (UMKM) milik korban.
"Ternyata nama pemohon kredit itu sudah masuk dalam catatan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan, red) di Otoritas Jasa Keuangan," tutur Teddy.
Korban yang merasa tidak pernah menerima pinjaman dari bank pun terkejut dan berupaya mencari tahu pihak yang menggunakan namanya.
Akhirnya korban mengetahui namanya menjadi penerima pinjaman Rp 25 juta dari sebuah bank BUMN. Oleh karena itu, korban meminta surat keterangan dari bank tersebut untuk mengklarifikasi bahwa dirinya tak pernah menerima KUR maupun menunggak cicilan.
Namun, proses itu tak berjalan lancar. Korban pun memilih melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus Polda Riau. (Mcr36/jpnn)