Kasusnya Berat, 9 Anak Dipidana Penjara 7 Tahun 6 Bulan
jpnn.com - SITUBONDO - Majelis Hakim memvonis sembilan anak dengan hukuman berat, yakni pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Situbondo menjatuhkan vonis berat karena para terdakwa terbukti melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia.
Dalam amar putusan sidang perkara anak, Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa menyatakan sembilan terdakwa perkara penganiayaan terhadap korban inisial MF (15) hingga meninggal itu terbukti dan meyakinkan.
"Menjatuhkan pidana kepada sembilan anak itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun dan 6 bulan," ujar I Gede Karang Anggayasa saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra 1 Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (26/6).
majelis hakim juga menjatuhkan pidana pelatihan kerja selama enam bulan di bidang pemasaran ikan UD Sengon, Dusun Lesanan Lor, Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo.
Para terdakwa perkara perlindungan anak ini juga ditetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para anak dikurangi seluruhnya pidana yang dijatuhkan dan menetapkan agar mereka tetap ditahan.
Majelis hakim juga menghukum restitusi sebesar Rp 181.670.635,00, biaya tersebut harus dibayar tanggung renteng oleh pihak keluarga terdakwa sembilan anak.
Masing-masing orang tua anak harus membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 20 juta.