Kasusnya Berat, 9 Anak Dipidana Penjara 7 Tahun 6 Bulan
Hakim juga menetapkan barang bukti berupa handphone agar dikembalikan kepada saksi, termasuk dua unit sepeda motor yang akan dilelang, serta hasilnya diserahkan kepada keluarga korban sebagai pemenuhan hak bagi keluarga korban.
Sidang perkara anak dengan agenda pembacaan putusan ini dipimpin oleh Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa dan dua hakim anggota, yakni I Made Muliartha dan Anak Agung Putra Wiratjaya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Situbondo Anak Agung Putra Wiratjaya mengatakan majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa tidak sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa berbeda karena menyesuaikan dengan perannya, yakni ada beberapa terdakwa dituntut hukuman 7 tahun dan 6 bulan serta 7 tahun dan 3 bulan.
"Pertimbangan majelis hakim semua terdakwa melakukan perbuatan yang sama sehingga mengakibatkan korban meninggal. Jadi, hakim berpendapat bahwa peran semua terdakwa sama dan hukumannya juga sama," katanya.
Penganiayaan hingga korban meninggal dunia oleh sembilan orang anak terhadap MF (15) terjadi pada hari Minggu (19/5).
Korban dianiaya hingga MF tak sadarkan diri dan dirawat di Rumah Sakit Waluyo Jati Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kemudian meninggal pada hari Minggu (26/5). (Antara/jpnn)