Kata Ahok, Pembuat UU Harusnya Perkuat Kewenangan Bawaslu
jpnn.com - JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa kewajibannya memajukan kesejahteraan umum, telah dihambat dengan penafsiran petahana harus cuti pada masa kampanye, ketika kembali maju Pilkada.
Karena itu gubernur yang akrab disapa Ahok ini menilai, tidak seharusnya ada aturan yang menafsirkan petahana harus cuti, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 3 huruf a, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Menurut Ahok, kalau memang aturan hadir untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dari petahana, seharusnya pemerintah dan DPR memperkuat fungsi, tugas, serta wewenang institusi yang sudah ada sesuai peraturan perundang-undangan.
"Yaitu Bawaslu. Karena Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan di seluruh Indonesia. Undang-Undang juga mengatur bawaslu provinsi bertugas dan berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu yang meliputi pelaksanaan kampanye," ujar Ahok di hadapan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (31/8).
Ahok juga berpandangan, pembuat undang-undang juga tidak selayaknya memiliki asumsi, setiap petahanan akan melakukan abuse of power dalam melaksanakan kampanye. Sehingga melahirkan Pasal 70 ayat 3 huruf a UU Pilkada.
"Seharusnya, pembuat undang-undang berada pada posisi netral dalam merumuskan suatu peraturan, apabila tujuan dari pembuat undang-undang ada yang membasmi abuse of power, maka akan lebih tepat bila memperkuat Bawaslu," ujar Ahok. (gir/jpnn)