Kata Dokter Jenazah Corona yang Sudah Dikubur Tak Menularkan Virus
Sabtu, 04 April 2020 – 17:19 WIB
"Jadi jangan tolak jenazah pasien positif corona, yang meninggal akibat Covid-19 adalah saudara," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut tindakan menghalang-halangi pemakaman jenazah pasien positif corona hukumnya ialah dosa. Begitu pun, tindakan umat yang tidak memperlakukan jenazah pasien positif dengan baik, hukumnya ialah dosa.
"Dosa yang pertama tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kemudian yang kedua menghalang-halangi pelaksanaan penuaian kewajiban terhadap jenazah," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur. (mg10/jpnn)