Katanya Genting, Kok Belum Ada Ormas yang Dibubarkan?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra merasa ada yang aneh dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pasalnya, meski secara aturan perppu sudah berlaku sejak diterbitkan beberapa hari lalu, namun sampai saat ini belum ada ormas yang dibubarkan oleh pemerintah karena dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Padahal sebagaimana aturan terkait penerbitan perppu, harus ada unsur kegentingan yang memaksa.
"Sudah ada perppu, tapi kok belum ada ormas yang dibubarkan. Jadi di mana letak kegentingan yang memaksa itu," ujar Yusril usai Tasyakuran Milad ke-19 DPP Partai Bulan Bintang di Bilangan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (17/7) malam.
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ini juga mengaku mendapat informasi, pemerintah bakal mengeluarkan surat peringatan terhadap organisasi kemasyarakat (ormas) tersebut, Rabu (19/7) mendatang.
Padahal sebelumnya disebut-sebut perppu hadir di antaranya untuk membubarkan HTI. Namun bukannya dibubarkan, HTI justru bakal diberi surat peringatan.
"Malam ini saya dapat informasi HTI mau diberi surat peringatan Rabu mendatang. Kami akan tunggu surat tersebut," ucapnya.
Menurut Yusril, jika nantinya HTI menerima surat peringatan tersebut dan mengikuti aturan yang ada, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membubarkan ormas tersebut.