Katanya Semua Tahanan KPK Diborgol, kok Idrus Marham Tidak?
jpnn.com, JAKARTA - Mulai tahun ini semua tahanan yang keluar dari rumah tahanan (rutan) cabang KPK akan diborgol. Selain untuk pengamanan, upaya tersebut merupakan sarana edukasi publik.
Pemborgolan dilakukan sebelum dan sesudah tahanan menjalani pemeriksaan di gedung KPK. Tahanan juga diborgol ketika menuju tempat persidangan atau tempat-tempat lain, seperti rumah sakit atau klinik kesehatan.
”Hari ini (kemarin, Red) KPK telah mulai menerapkan pemberlakuan aturan pemborgolan untuk tahanan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Sepanjang KPK berdiri, aturan pemborgolan baru diterapkan kemarin. Penerapan itu merupakan masukan masyarakat yang gemas dengan ekspresi gembira sebagian terduga koruptor saat ditahan KPK. Dengan pemborgolan tersebut diharapkan tidak ada lagi ekspresi semacam itu.
”KPK menerima masukan itu dan mempelajari kembali aspek hukum terkait perlakuan terhadap tersangka dan terdakwa yang ditahan KPK,” terang Febri. Komisi antirasuah tersebut juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan yang diterapkan lembaga penegak hukum lain. Seperti kejaksaan dan kepolisian.
Kepala Satuan Kerja Strategis Pejabat Pembuat Komitmen SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare dengan tangan diborgol saat tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu (2/1/2019). FOTO: MUHAMAD ALI/JAWAPOS
Aturan pemborgolan tahanan sejatinya sudah diatur dalam Peraturan KPK Nomor 01/2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Pada pasal 12 ayat (2) aturan itu mengisyaratkan agar tahanan yang keluar dari rutan untuk dilakukan pemborgolan. ”Hal itu dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharaan keamanan dan tata tertib rutan,” jelas Febri.