Kaum Disabilitas Minta K‎uota PNS Ditambah
Rabu, 10 Februari 2016 – 23:14 WIB
Ariani menambahkan, pihaknya juga mendesak agar kuota satu persen aparatur sipil negara bagi penyandang disabilitas yang diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Disabilitas dapat ditingkatkan menjadi dua persen. “Quota dua persen merupakanaffirmative action, sebagai bentuk perlindungan lebih negara terhadap penyandang disabilitas," tandas Ariani. (esy/jpnn)