Kawal Eksekusi Lahan KBN, Polres Jakarta Utara Dapat Acungan Jempol
Jumat, 23 Desember 2016 – 20:31 WIB
Sebelumnya, tim eksekusi dari Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara meminta pihak PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk mengosongkan lahan yang dimenangkan PT KBN, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Eksekusi lahan oleh panitera PN Jakarta Utara didasarkan pada surat penetapan eksekusi nomor 16/Eks/2014/PN.Jkt.Ut junto Nomor 314/Pdt.G/2010/N.Jkt.Ut junto Nomor 481/PDT/2011/PTDKI junto Nomor 2570 K/Pdt/2012 junto Nomor 116 PK/Pdt 2016. (adk/jpnn)