Bahkan, ujarnya juga, kawanan ini tidak segan-segan melukai pemilik rumah bila terpergok. ”Biasanya kalau sudah kepepet dan terpergok saat beraksi bisa melukai korbannya,” ucapnya juga. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang acaman hukumannya 5 tahun penjara. (dny)
BEKASI - Polsek Bekasi Selatan menciduk kawanan pelaku pencurian rumah kosong (rumsong, Red), Sabtu (3/5). Pelaku ditangkap saat beraksi di sebuah