Kawanan Perampok yang Berpura-pura jadi Polisi Disikat Polda Kalbar
Menurut Bowo, para pelaku menggunakan mobil sebagai sarana melakukan perampokan. Mereka, ujar Bowo, berpura-pura menjadi petugas lalu lintas, dan menghentikan mobil korban dengan menyalakan lampu polisi.
Kemudian, lanjut Bowo, setelah korban menepikan kendaraannya, para pelaku segera melakukan aksi perampokan.
"Pelaku memborgol tangan sopir, menutup mata korban, dan selanjutnya mengangkut korban ke dalam mobil. Kemudian korban dan mobil boks dibawa ke kebun sawit," kata Bowo.
Kemudian, lanjut Bowo, para pelaku merampas barang-barang milik korban dan menguncinya di dalam mobil boks sebelum melarikan diri dari TKP.
"Salah satu pelaku merupakan mantan sopir perusahaan mobil boks ekspedisi, sehingga hal ini memudahkan untuk mengungkap identitas para pelaku,” ujar Bowo.
Lebih lanjut Kombes Bowo mengatakan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“(Pelaku) juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Para pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, masih ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).