Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi

Pemprov dan Pemda Kalah Gugatan

Jumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi - JPNN.COM
PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara gugatan kawasan wisata yang terletak di Desa Tumbang Tahai Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya. Gubernur sebagai tergugat satu dan Walikota tergugat dua dihukum untuk membayar kerugian Rp 150 juta. Selain itu, tergugat harus mengosongkan bangunan dari tanah bila perlu dengan alat Negara.

 

Siapa penggugat Gubernur dan Walikota itu? Dia adalah Drs Denal Matan yang memenangkan perkara itu dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Amar putusan MA menyebutkan permohonan kasasi tergugat ditolak. Menurut kuasa hukum penggugat, Kanuth Matah SH MH dengan keluarnya putusan itu, maka pihaknya mengajukan permohonan eksekusi perkara sesuai putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

Kanuth menjelaskan duduk perkara gugatan itu. Istri dari Denal Matan yakni Melsi Matan memiliki lahan seluas 6.410 meter persegi yang ada sertifikat hak milik. Tanah itu mulai digarap penggugat dengan berkebun nenas dan singkong, dalam kawasan tanah itu dibangun juga sebuah pondok.

Sekitar tahun 1996, Gubernur Kalteng melalui Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi Kalteng mulai mengelola hutan rawa yang terletak di sebelah timur dari lahan tanah penggugat untuk dijadikan objek wisata. Waktu itu, tergugat satu pernah meminta izin penggugat untuk mendirikan sebuah tower air di lahan tanah penggugat, sehingga dengan semangat kekeluargaan penggugat memberikan izin secara lisan tetapi hanya terbatas untuk tempat mendirikan sebuah tower air terbuat dari beton setinggi lima meter.

Dalam perkembangannya, tergugat satu terus membangun sarana dan prasarana objek wisata lainnya secara tidak sah dan tanpa izin penggugat hingga merembet memasuki wilayah lahan tanah yang dimiliki penggugat dan tidak hanya tower air saja tetapi membangun jalan lingkungan terbuat dari paving dengan panjang 71 meter dan lebarnya tiga meter.

PALANGKA RAYA – Kawasan wisata Danau Tahai terancam akan dieksekusi. Pasalnya, Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya kalah dalam perkara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News