Kawasan Danau Tahai Terancam Dieksekusi
Pemprov dan Pemda Kalah GugatanJumat, 23 Oktober 2009 – 10:23 WIB
Kanuth menjelaskan duduk perkara gugatan itu. Istri dari Denal Matan yakni Melsi Matan memiliki lahan seluas 6.410 meter persegi yang ada sertifikat hak milik. Tanah itu mulai digarap penggugat dengan berkebun nenas dan singkong, dalam kawasan tanah itu dibangun juga sebuah pondok.
Sekitar tahun 1996, Gubernur Kalteng melalui Dinas Pariwisata dan Seni Budaya Provinsi Kalteng mulai mengelola hutan rawa yang terletak di sebelah timur dari lahan tanah penggugat untuk dijadikan objek wisata. Waktu itu, tergugat satu pernah meminta izin penggugat untuk mendirikan sebuah tower air di lahan tanah penggugat, sehingga dengan semangat kekeluargaan penggugat memberikan izin secara lisan tetapi hanya terbatas untuk tempat mendirikan sebuah tower air terbuat dari beton setinggi lima meter.
Dalam perkembangannya, tergugat satu terus membangun sarana dan prasarana objek wisata lainnya secara tidak sah dan tanpa izin penggugat hingga merembet memasuki wilayah lahan tanah yang dimiliki penggugat dan tidak hanya tower air saja tetapi membangun jalan lingkungan terbuat dari paving dengan panjang 71 meter dan lebarnya tiga meter.