KBN Vs KCN, Menteri Yasona Bakal Bawa ke Ratas Presiden
Jumat, 23 November 2018 – 12:26 WIB
Belakangan, KBN melayangkan gugatan perdata di PN Jakarta Utara. Agustus lalu, PN Jakarta Utara memenangkan gugatan perdata yang menyeret KCN, Kemenhub, dan KTU terkait pembatalan konsesi Pelabuhan Marunda, serta klaim kepemilikkan aset pelabuhan.
“Kami telah menyusun rekomendasi dan mendorong keduanya mengajukan proposal damai, tetapi KBN tidak pernah hadir, bahkan tidak mematuhi rekomendasi tersebut. Sehingga upaya penyelesaian dari Pokja IV terhambat, malah sekarang jadi persoalan hukum yang membenturkan antar lembaga pemerintah, Kemenhub dan Kemen BUMN,” tutup Yasona.(chi/jpnn)