KBRI Standardisasi Gaji TKI di Singapura
Senin, 10 November 2008 – 09:55 WIB
Kini, dalam kontrak antara PLRT dan majikan yang harus disaksikan dan ditandatangani di KBRI, gaji standar PLRT dipatok SGD 350 (sekitar Rp 2,6 juta). ''Bagi mereka yang telah bekerja dua tahun, gajinya selalu naik,'' ujar Wardana di KBRI Singapura yang baru mendapatkan Piala Citra Pelayanan Prima dari presiden RI kemarin (9/11).
Bahkan, ada yang sudah mendapatkan SGD 680-SGD 1.000 (Rp 5 juta-Rp 7,5 juta) per bulan. Menurut penerima Piagam Pelopor Pelayanan Prima 2008 itu, kontrak tersebut juga diketahui Departemen Tenaga Kerja Singapura. Oleh otoritas Singapura, kontrak tersebut dijadikan pegangan jika kelak sang majikan ingkar janji. Kontrak kerja itu sebelumnya juga disahkan di hadapan notaris publik. Dulu ada biaya notaris SGD 140, namun kini sudah digratiskan.