KCN Berharap Hakim MA Tangani Sengketa Marunda dengan Jernih
Oleh karena itu, Juniver berharap Mahkamah Agung bisa secara jernih melihat proses ini sudah sesuai dengan ketentuan. Kemudian, sebagai praktisi tentu harapannya yang menangani perkara ini hakim yang mengetahui aturan tentang kepelabuhanan dan mengetahui perjanjian konsesi.
“Pengalaman dalam penanganan perkara itu pemahaman masalah. Masalahnya tidak dipahami tentu akan membuat pertimbangan juga tidak proporsional. Jangan sampai mengakibatkan investor berinvestasi yang diharapkan Pak Jokowi terhambat, sehingga tidak berani lagi berinvestasi di Indonesia,” katanya.
KBN mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dengan empat tuntutan yakni batalkan konsesi, setop operasional dan pembangunan KCN, sita jaminan pier 1, 2 dan 3 serta ganti rugi Rp 56,8 triliun.
“Tergugat 1 KCN, tergugat 2 Kementerian Perhubungan dan turut tergugat KTU itu swasta selaku pemegang saham mayoritas di KCN,” kata Widodo.
Menurut dia, putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi sangat cepat dalam waktu 6 bulan dan putusan itu memenangkan KBN. Hanya saja, ganti ruginya disetujui menjadi Rp 773 miliar tanggung renteng dengan Kementerian Perhubungan.
“Ini sudah diputus dan saat ini sedang bergulir masuk kasasi di MA,” ujarnya.
Di samping itu, Dirut KCN Widodo mengatakan banyak orang tidak paham tentang konsesi sehingga seolah-olah menuduh KCN inisiatif mengadakan konsesi dengan kementerian. Padahal, ini adalah perintah dan amanat UU Nomor 17/2008.
Bahwa, kata dia, hierarki pelabuhan ada tiga yaitu pelabuhan umum, pelabuhan khusus dan pelabuhan khusus untuk kepentingan sendiri. Menurut dia, banyak juga yang menentang perjanjian konsesi termasuk Pelindo saat Ignasius Jonan menjadi Menteri Perhubungan.