Keanehan Sidang Ahok versi Pengamat Hukum Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Teuku Nasrullah menuturkan, bila melihat dakwaan dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum perkara penodaan agama dengan terdakwa Ahok, semuanya memang mendukung adanya penistaan agama.
Yang menjadi aneh, penuntut umum tidak lagi berpegang pada alat bukti yang dihadirkan sendiri.
’’Bahkan cenderung tidak sependapat dengan keterangan saksi yang dia hadirkan. Kan aneh,’’ ujarnya kemarin.
Sebaliknya, majelis hakim malah berpegang pada saksi-saksi dan ahli yang dihadirkan JPU. Sehingga, putusannya pun berbeda dengan tuntutan yang disampaikan JPU.
Menurut dia, dalam hal ini hakim tidak ultra petita. Sebab, putusan hakim tidak melampaui isi surat dakwaan.
Dia menjelaskan, dalam surat dakwaan tersebut tercantum dua pasal alternatif. Yakni, pasal 156a dan 156 KUHP. Baik jaksa maupun hakim sepakat bahwa yang dilakukan terdakwa masuk ranah pidana.
’’Hanya saja, Jaksa menganggap terbuktinya dengan penistaan golongan, pasal 156. Sedangkan hakim menganggap terbukti penistaan agama,’’ lanjutnya.
Dalam hal ini, hakim konsisten dengan putusan-putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan sebelumnya. Perbuatan Ahok dinilai menistakan agama. ’’Sedangkan Jaksa ada perubahan politik penegakan hukum,’’ tutur Nasrullah.