Kebal Dikeroyok, Jemma Balas Tancapkan Badik ke Tubuh Teman
Senin, 03 September 2018 – 01:30 WIB
Setelah itu, dia langsung pergi. Sementara itu, Noviansyah mengadukan penikaman itu ke Polsek Samarinda Seberang.
"Ketika melapor korban (Noviyansyah) langsung kami bawa ke RSUD IA Moeis untuk dilakukan pengobatan sekaligus visum atas lukanya. Setelah itu korban pun membuat laporan resmi," terang Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Fatich Nurhadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Sabtu (1/9).
Dia menambahkan, Jemma dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
“Ancamannya penjara lima tahun," kata Fatich. (pro/jpnn)