Keberadaan Pedagang Sayur Keliling Mulai Terancam
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Perubahan nomor 10 tahun 2002 tentang ketertiban umum butir h.
Bunyinya, berjualan dengan kendaraan di tempat umum dan atau fasilitas umum kecuali ditentukan oleh pejabat yang berwenang jelas sudah dilarang.
Untuk itu diharapkan pedagang keliling bisa mendaftarkan diri jika memang ingin berjualan seperti di pasar Induk ada 308 kios dan los pasar dan masih banyak yang kosong.
Kemudian untuk masyarakat yang memang ingin berdagang bisa mendaftarkan diri ke Disperindakop khususnya Bidang Pasar.
“Yang jelas kami sudah ada kesepakatan dengan pedagang, kali ini kami masih peringatkan tapi jika diteruskan akan kami lakukan penyitaan. Sebenarnya kami sudah melakukan penyitaan namun dalam tahap awal kami maafkan,” ujar Marson R Langub selaku Kepala Dinas Polisi Pamong Praja Malinau.
Seperti dengan ketetapan yang ada dalam Perda No 10 tahun 2002, jika dilanggar akan dikenakan denda Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah) sesuai pasal II BAB IVA tentang ketentuan pidana pasal 15a dibawah pasal 15 barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 5,6,7,8,9,10,11,12,13 peraturan daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000 kecuali ditentukan lain peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ewy/fly/jpnn)