Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB
Dalam persidangan kemarin, hakim menolak semua keberatan (eksepsi) yang diajukan para kuasa hukum empat Deputi Gubernur bank sentral itu. Menurut, hakim menilai surat dakwaan yang menjerat Aulia Cs tersebut layak disidangkan.
Hakim berpendapat keberatan yang diajukan para kuasa hukum tersebut banyak yang memasuki pokok perkara. "Keberatan kuasa hukum harus dikesampingkan karena masuk perkara dan pemeriksaan dilanjutkan. Sementara pemeriksaan belum dimulai," jelas hakim Masrurdin Chaniago.
Hakim juga menilai bahwa BPK juga berhak melakukan audit keuangan terhadap Bank Indonesia. Itu sesuai dengan UU BI, dimana bank sentral harus memberikan laporan keuangan kepada BPK.