Keberatan Ditolak, Aulia Minta Penahanan Kota
Rabu, 18 Februari 2009 – 08:20 WIB
Sebelumnya, Aulia Pohan, Maman H Somantri, Bunbunan EJ Hutapea dan Aslim Tadjuddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (1)a subsider pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka bersama-sama Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah diduga menyetujui pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Dana tersebut digunakan untuk memberi bantuan hukum kepada sejumlah mantan pejabat BI dan deseminasi undang-undang BI. (git)