Kebijakan Ahok Bikin Data Pemilih Semakin Amburadul
Rabu, 19 Oktober 2016 – 20:49 WIB
Selain itu, Denny juga mengingatkan KPU DKI untuk membuka seluruh data hasil verifikasi faktual.
"Yang harus dicatat, semua tetap tergantung akurasi data dari disdukcapil. KPU DKI kan hanya meverifikasi ulang di lapangan," ungkap Denny.
Denny menjelaskan, tanggung jawab Dinas Dukcapil diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Data Kependudukan.
"Data tersebut telah dibersihkan oleh Disdukcapil DKI," jelas Denny. (rmol/dil/jpnn)