Kebijakan Ahok Ini Bisa Dikategorikan Inovasi
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono menilai, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta kontribusi tambahan terhadap pengembang reklamasi Teluk Jakarta, sah-sah saja.
"Jadi ini inovasi. Sesuatu yang inovasi itu, ketika tidak ada yang dilanggar," ujar Harjono dalam diskusi yang digelar The Indonesian Institute, Kamis (9/6).
Harjono mendasari pandangannya, karena kebijakan yang diambil Ahok, panggilan akrab gubernur DKI Jakarta, tidak masuk dalam klasifikasi sumber penghasilan daerah lewat pajak dan retribusi.
Karena dalam aturan terkait pajak dan retribusi, pungutan harus masuk dalam kas daerah. Sementara terkait kebijakannya, Ahok meminta pengembang membangun sejumlah fasilitas umum.
"Yang paling dekat kira-kira hibah, tapi juga enggak tidak lengkap, karena tergantung yang menghibahkan. Jadi (kebijakan yang diambil,red) tak kanan, tak kiri dan tidak juga melangagar hukum. Makanya enggak bisa juga dibilang tak sah, kalau tak diatur dalam undang-undang," ujarnya.
Selain itu, Harjono juga menilai kepala daerah dapat mengambil kebijakan tertentu atau diskresi, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang. Selain itu juga sangat dimungkinkan karena sulit membangun daerah kalau hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan berbagai prosedur yang ada saat ini.
"Saya tangkap dari media massa, Ahok mengatakan ada perhitungan terbuka. Setelah itu dikonversi, dinilai, memang tak masuk kas, tapi diwujudkan dalam bentuk fisik. Jadi transparansinya sudah ada semua. Ini yang saya katakan bukan rezim, tapi juga bukan berati ilegal," ujar mantan Wakil Ketua MK tersebut.(gir/jpnn)