Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah

Rabu, 31 Januari 2018 – 23:59 WIB
Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah - JPNN.COM
Menko Darmin konferensi pers terkait kebijakan baru tata niaga impor di Kantor Presiden, Jakarta. Foto: M Fathra/jpnn

Dari total 10.826 kode harmonized system (HS) yang ada saat ini, sebanyak 5.229 (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border hanya sebesar 17% kode HS.

Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian dan lembaga terkait.

Kemudian perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.

Perubahan regulasi dari 7 kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border.

Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.

Menko Darmin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization-WTO).

Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time. (fat/jpnn)

Pemerintah kembali bikin terobosan di bidang ekonomi. Setelah memangkas banyak regulasi, kini tata niaga impor barang tertentu dipermudah

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close