Kebijakan Baru Pemerintah Bikin Impor Makin Mudah
Dari total 10.826 kode harmonized system (HS) yang ada saat ini, sebanyak 5.229 (48,3%) adalah lartas impor. Untuk itu, pemerintah menetapkan pengurangan lartas di border dengan target sebesar 2.256 kode HS (20,8%). Sebagai perbandingan, rata-rata negara ASEAN menetapkan lartas di border hanya sebesar 17% kode HS.
Dalam rangka pegeseran lartas ke post border ini, pemerintah telah melakukan perubahan 25 regulasi dari 7 kementerian dan lembaga terkait.
Kemudian perubahan 37 regulasi di Kementerian Perindustrian telah ditampung dalam perubahan tentang Standardisasi Bidang Perdagangan.
Perubahan regulasi dari 7 kementerian ini akan mengakibatkan sejumlah 2.859 kode HS atau sebesar 26,4% dari total kode HS sebanyak 10.826 digeser ke post border, dan sisanya sebanyak 2.370 kode HS atau sebesar 21,89% dari total kode HS tetap berada di border.
Dengan penyederhanaan lartas ke post border ini, nantinya yang tetap akan diawasi di border adalah hal-hal yang menyangkut keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat.
Menko Darmin juga menjelaskan, kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Indonesia dalam organisasi perdagangan internasional (World Trade Organization-WTO).
Selanjutnya, untuk lebih meningkatkan arus barang di pelabuhan, pemerintah memberikan pengecualian tata niaga bagi 381 reputable traders (Authorized Economic Operator/AEO, Mitra Utama/MITA, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor/KITE). Tujuannya untuk meningkatkan kelancaran arus barang di pelabuhan dan mengurangi dwelling time. (fat/jpnn)