Kebijakan Donald Trump Membuat Fadli Zon Iri
Misalnya, bagaimana bisa produk baja nasional kompetitif, jika pemerintah malah membebaskan bea masuk baja-baja impor. “Ini menjelaskan kenapa saat pemerintah katanya sedang jorjoran membangun infrastruktur, industri logam nasional kita malah terpuruk dan bahkan sedang menuju kebangkrutannya,” kritik Fadli.
Dia menjelaskan, serbuan baja impor yang terjadi beberapa tahun terakhir merupakan implikasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 22/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunan. "Aturan ini, sesudah saya baca kembali, memang ngawur," ungkap Fadli.
Menurut dia, ada tiga poin dari peraturan tersebut yang merugikan industri baja nasional dan rawan penyelewengan. Pertama, peraturan itu telah menghapus syarat pertimbangan teknis yang diterbitkan Kementerian Perindustrian dalam hal impor besi dan baja. Penghapusan pertimbangan dari kementerian teknis ini tidaklah benar. Industri baja nasional di negara mana pun selalu diposisikan sebagai industri strategis.
"Kementerian Perdagangan tak boleh bermain sendiri dan memperlakukan sektor ini tak ubahnya bisnis kacang goreng yang seolah-olah ringan konsekuensinya," jelasnya.
Kedua, lanjut dia, secara gegabah peraturan tersebut telah memperlonggar pemeriksaan barang masuk, dari sebelumnya barang harus diperiksa dulu sebelum masuk, menjadi masuk dulu baru diperiksa.
Menurut dia, yang melakukan pemeriksaan juga bukan Bea Cukai, tetapi Kementerian Perdagangan sendiri. "Jadi, potensi penyelewengannya besar sekali," paparnya.
Ketiga, sambung Fadli, pemeriksaan hanya dilakukan secara random. Karena barang baru diperiksa sesudah masuk, dan pemeriksaannya dilakukan random. "Bisa mudah terjadi praktik kecurangan. Yang terjadi di lapangan catatan spesifikasi produk impor bisa diganti untuk menghindari bea masuk. Akibatnya, hancurlah pasar PT Krakatau Steel. Praktik ini kemungkinan sudah lama terjadi," paparnya.
Memang, sejak akhir Desember 2018 lalu pemerintah akhirnya mencabut Permendag Nomor 22 Tahun 2018 dan menggantinya dengan Permendag Nomor 110 Tahun 2018, tetapi kerusakannya sudah terlanjur parah. Kini baja impor dari Tiongkok telah mendominasi pasar dalam negeri. Harganya memang lebih murah, tetapi kualitasnya juga rendah, kalah oleh produk lokal sendiri.