Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kebijakan Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Kritik, Tolong Dikaji Ulang

Selasa, 07 Maret 2023 – 15:41 WIB
Kebijakan Jam Masuk Sekolah di NTT Menuai Kritik, Tolong Dikaji Ulang - JPNN.COM
Tokoh muda Nusa Tenggara Timur Marcellus Hakeng Jayawibawa angkat bicara soal jam masuk sekolah di NTT yang baru saja ditetapkan Gubernur Viktor Laiskodat. Foto: dok pribadi for JPNN

Marcellus juga mengomentari klarifikasi dari Viktor Laiskodat yang dimuat di akun Instagram @viktorbungtilulaiskodat, Selasa (28/2) lalu.

Viktor Laiskodat menyebutkan hanya dua Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menerapkan jam masuk sekolah pukul 05.00 Wita yakni SMA 1 dan SMA 6.

Sebab, kedua sekolah tersebut yang memiliki kemampuan dan sanggup menerapkan aturan baru dalam mencetak siswa unggulan. 

Bahkan Gubernur NTT juga mempersilakan para orang tua yang ingin mendorong anak-anaknya sekolah di dua SMA tersebut. Menurutnya, para siswa di sekolah tersebut akan disiapkan menjadi pemimpin masa depan.

Bagi yang tidak mau tidak dipaksa dan dapat bergeser ke sekolah lain. 

"Saya sangat menyayangkan hal itu. Karena dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 26 ayat 1 menyebutkan Setiap orang berhak memperoleh pendidikan. Kemudian ayat 3 menyebutkan orang tua mempunyai hak utama untuk memilih jenis pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka," sebut Marcellus.

Marcellus juga menyatakan bahwa Indonesia telah meratifikasi DUHAM yang dijabarkan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai visi mencerdaskan kehidupan bangsa. Kemudian Visi diperjelas ke dalam batang tubuh yang terdiri dari 37 Pasal. Untuk  pembangunan di bidang Pendidikan dijelaskan dalam Pasal 28 dan Pasal 31.

"Pasal 28C ayat 1 berbunyi, Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. Pasal 31 ayat 1, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," katanya.

Tokoh muda Nusa Tenggara Timur Marcellus Hakeng Jayawibawa angkat bicara soal jam masuk sekolah di NTT yang baru saja ditetapkan Gubernur Viktor Laiskodat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News