Kebijakan Publik di Sektor Telekomunikasi Kurang Kondusif, Ini Buktinya
Peraturan yang ada justru menegaskan bahwa jika ada pelayanan yang bermasalah maka operator wajib membayar denda kepada Kementerian Kominfo berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
“Kebijakan ini justru tidak tepat," cetusnya.
Dia menilai kebijakan Kominfo cenderung memperbesar PNBP daripada meningkatkan kualitas pelayanan publik
Mantan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) ini juga memberikan gambaran terkait denda tersebut.
Semisal, jika upaya untuk meningkatkan pelayanan diperlukan anggaran sebesar Rp 100. Jika terjadi kesalahan dengan tidak memberikan pelayanan bermutu dikenakan denda cuma Rp 10.
"Tentu saja operator akan lebih memilih membayar denda daripada memperbaiki layanan. Itu yang terjadi hingga saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, ini menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan Menkominfo, termasuk menyiapkan kebijakan publik yang baru.
Kebijakan itu harus bisa mengakomodasi berbagai persoalan di industri telekomunikasi saat ini maupun masa depan. Khususnya dari sisi pelayanan industri telekomunikasi bagi pelanggan atau masyarakat.