Kebijakan Publik di Sektor Telekomunikasi Kurang Kondusif, Ini Buktinya
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia (UI) Riant Nugroho menilai naik turunnya layanan internet bukan semata-mata karena kesalahan industri telekomunikasi. Namun, juga disebabkan kebijakan publik di sektor telekomunikasi yang kurang kondusif.
“Ini sudah terjadi sejak lama, mestinya UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disempurnakan,” kata Riant Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (19/3).
Mengenai revisi UU Telekomunikasi, menurut Riant sudah ada desakan masyarakat agar pemerintah memperbaiki regulasi tersebut.
RUU Telekomunikasi yang baru sebenarnya telah disiapkan pada periode 2012-2013. Pada RUU tersebut diusulkan untuk mendukung perbaikan pada tiga sektor, yakni industri telekomunikasi, pemerintah dan masyarakat sebagai konsumen.
RUU ini kata Riant, untuk memperbaiki UU Telekomunikasi yang lama dan hanya fokus pada satu pilar, yakni pemerintah. Dua pilar penting lainnya malah miring.
"Ini yang akan kami tegakkan agar ketiganya kuat,” ujar Riant yang juga ketua umum Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia (MAKPI).
Sayangnya, tambah akademisi ini, RUU yang ada di Kominfo tersebut tiba-tiba lenyap dan diganti dengan naskah baru, yang berbeda sama sekali dengan naskah RUU yang telah mereka siapkan.
Dikatakannya, selama ini pemerintah sebagai regulator tidak mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.