Kebijakan Pusat yang Tak Pernah Mendengar Suara Daerah
Satu Dekade Otonomi Daerah, Hubungan Pusat-Daerah yang Belum SeiringKamis, 01 September 2011 – 10:01 WIB
Berikutnya, pemerintah masih inkonsisten dalam melaksanakan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah mempersoalkan urusan yang semestinya menjadi kewenangan daerah masih dipegang pemerintah. Misalnya, penyelenggaraan urusan pertanahan.
Padahal, konflik pertanahan seluruhnya terjadi di daerah. Sangat disayangkan, pada saat yang sama, daerah tidak bisa berbuat banyak untuk menyelesaikan konflik tersebut.
Inkonsistensi lain, pengelolaan sekolah-sekolah pemerintah berbasis agama masih di bawah kendali pemerintah. Padahal, dampak sekolah-sekolah itu setidaknya memengaruhi laju indeks pembangunan manusia (IPM) daerah. Ironisnya, daerah tidak bisa sepenuhnya mengambangkan lembaga tersebut karena pengelolaannya berada di bawah instansi vertikal.
Selain itu, pemerintah justru mengeluarkan regulasi keuangan yang membelenggu daerah dalam berotonomi. Daerah menjadi takut berinovasi. Kepala daerah dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) ragu-ragu bahkan tidak berani melakukan terobosan untuk memajukan daerah karena terbentur regulasi keuangan yang membatasi item-item pengeluaran atau belanja.