Kebijakan tentang JHT Jadi Polemik, Menaker Ida Beri Penjelasan Begini
jpnn.com, JAKARTA - Terjadi polemik dan pro-kontra di tengah masyarakat terkait dana jaminan hari tua yang peraturannya baru ditetapkan pada 2 Februari 2022.
Untuk menjawab polemik itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menjelaskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua dalam siaran persnya pada Senin (14/2).
Ida menyatakan, Kemnaker telah membuat beberapa kebijakan dan program jaminan sosial untuk pekerja dalam menghadapi risiko saat bekerja maupun tidak.
Contohnya, kecelakaan, sakit, meninggal, PHK, sampai kondisi usia yang tidak produktif.
''Kemnaker sudah meluncurkan program jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, jaminan kesehatan (JKN), jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP),'' ujar Menaker Ida.
Ida menuturkan, pekerja yang di-PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta dana JHT.
Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang di-PHK.
Yakni, program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja sehingga pekerja diharapkan bisa bertahan dan berpeluang besar mendapatkan pekerjaan baru.