Soal JHT, Airlangga Ingatkan Buruh yang Kena PHK Bisa Klaim Program JKP
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk melindungi para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Oleh karena itu, Airlangga meminta para buruh tidak mengkhawatirkan kebijakan mengenai Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saat ini, terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa Jaminan Hari Tua berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas virtual yang dipimpin Presiden Jokowi, Senin (14/2).
Airlangga mengatakan JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Sementara JKP merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
JHT, lanjut dia, dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat tidak produktif akibat usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat dari program JHT, yang pertama adalah akumulasi iuran dari pengembangan. Yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Kemudian telah mengikuti kepesertaan sebanyak sepuluh tahun minimal," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyampaikan nilai JHT yang bisa diklaim ialah 30 persen. Itu pun untuk keperluan kredit perumahan atau keperluan perumahan.
Di sisi lain, hanya 10 persen yang bisa diklaim di luar keperluan perumahan.